Jelang laga
Piala Dunia 2018 Portugal vs Spanyol, Cristiano Ronaldo divonis dua tahun
penjara oleh Pengadilan Spanyol. CristianoRonaldo divonis hukuman percobaan karena kasus penggelapan pajak. Pada Juni
lalu, kapten timnas Portugal itu dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol
telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.
Cristiano ronaldo (image source: fitfreely.com) |
Pemain Real
Madrid itu diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan
mengalihkan pendapat ke Irlandia yang menjadi "surga pajak".
Namun,
Cristiano Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ditipu
oleh Departemen Keuangan Spanyol.
Sejak saat
itu, pengacara dan agen yang mewakili Ronaldo melakukan upaya negosiasi dengan
dengan Dewan Keuangan Spanyol untuk proses penyelesaian. Akan tetapi,
usaha itu tampaknya gagal. Mantan pemain Manchester United itu diputuskan
bersalah oleh pengadilan Spanyol atas empat tuduhan penggelapan, Jumat siang
waktu setempat.
Pemain 33
tahun ini menerima hukuman percobaan penjara selama dua tahun dan denda senilai
18,8 juta euro, seperti dikutip dari situs web El Mundo Deportivo.
Menurut hukum di
Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalani jika pelakunya sebelumnya
tak pernah dipenjara. jadi Cristiano Ronaldo sendiri tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun. Cristiano Ronaldo sendiri tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun.
Ronaldo juga telah menerima putusan tersebut. Namun,
kesepakatan soal pembayaran denda belum ditandatangani karena Ronaldo masih
membela negaranya di Piala Dunia 2018.
Keputusan
pengadilan Spanyol ini hanya beberapa jam sebelum Cristiano Ronaldo berlaga
bersama timnas Portugal menghadapi timnas Spanyol pada Piala Dunia 2018.
Pertandingan tersebut merupakan laga perdana kedua negara di Piala Dunia 2018.
Perhatian: Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Tahun Penjara untuk Cristiano Ronaldo",
Penulis : Jalu Wisnu Wirajati
Editor : Jalu Wisnu Wirajati”
Editor : Jalu Wisnu Wirajati”