Perlu Anda ketahui bahwa ternyata jenis sertifikat rumah juga bermacam-macam. Ada yang berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Girik
- serta Akta Jual Beli (AJB).
Akta Jual Beli (AJB)
Akta jual beli adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau
peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli
sebagai pemilik baru. Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga
tidak ada istilah ‘di bawah tangan’. Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang
Pendaftaran Tanah.
Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu
kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus
melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau
SHGB Rumah yang dibeli.
- Kelebihan AJB
AJB bersifat sah karena dibuat di hadapan PPAT dan tidak ada
istilah ‘di bawah tangan’
- Kelemahan Akta Jual Beli
Kedudukannya
masih belum begitu kuat sehingga sama seperti girik, Anda harus mau mengurus ke
BPN untuk langkah selanjutnya.Girik
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan
berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta
kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun
hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maka girik bisa dikatakan setara.
Maka dari itu, jika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik
maka Anda harus cepat-cepat mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar
tidak timbul masalah di kemudian hari.
- Kelebihan Girik
Biasanya, rumah yang hanya memiliki girik nilainya lebih
rendah sehingga bagi pembeli, tentu akan lebih untung karena harganya lebih
murah.
- Kelemahan Girik
Anda harus mau repot mengurus
legalitas yang lebih sah di mata hukum untuk rumah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang
diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan
miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama
20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga
bisa mendapatkannya.
HGB bisa terhapus karena hal-hal berikut:
1. Jangka
waktunya sudah berakhir
2. Dihentikan
sebelum jangka waktu terakhir karena tidak terpenuhinya syarat
3. Dilepaskan
oleh pemegang haknya
4. Dicabut
untuk kepentingan umum
5. Ditelantarkan
6. Tanahnya
musnah
- Kelebihan sertifikat SHGB
Bisa diberikan pula kepada WNA
Harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki
legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, jika Anda membeli sebuah rumah dengan
Sertifikat Rumah Hak Milik, maka Anda telah memilih rumah dengan nilai atau
value tertinggi. Jadi, jangan heran jika harga rumah dengan SHM relatif dijual
lebih mahal.
Kepemilikan SHM bisa
hilang, jika:
1. Tanahnya
jatuh kepada Negara karena satu dan lain hal
2. Tanahnya
musnah (misal karena bencana alam seperti longsor dan amblas)
- Kelebihan SHM
Posisinya paling kuat di antara yang lain
Tidak ada batasan waktu kepemilikan .
Tidak ada batasan waktu kepemilikan .
- Kekurangan SHM
Proses pembuatannya yang cukup panjanglihat sumbernya disini.