Mau beli rumah.? Pahami 4 Jenis Sertifikat ini Agar Terhindar Dari Penipuan.!!

Mau beli rumah.? Pahami Jenis Sertifikat Berikut AgarTerhindar Dari Penipuan.! Perlu Anda ketahui bahwa ternyata jenis sertifikat rumah juga bermacam-macam. Ada yang berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Girik serta Akta Jual Beli (AJB). nah berikut penjelasan nya:
Mencari perumahan baru untuk keluarga kecil Anda merupakan sebuah hal yang menyenangkan. Namun saat proses akadnya, tak jarang beberapa orang akan sedikit dipusingkan dengan segenap tahap yang terbilang cukup melelahkan. Bagi Anda yang sudah terbiasa membeli properti seperti rumah, tanah, atau ruko, pasti sudah paham dengan proses dan segala detailnya. Tetapi bagi Anda yang baru pertama kali membeli, ada baiknya jika tak hanya memahami kondisi rumah namun juga dokumen tertulisnya. Hal ini dirasa sangat perlu, agar Anda tak mengalami kendala besar di lain hari. Apa saja jenis sertifikat tersebut?
jenis jenis sertifikat rumah
contoh sertifikat hak milik (sumber: google image)

Perlu Anda ketahui bahwa ternyata jenis sertifikat rumah juga bermacam-macam. Ada yang berupa:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Girik
  • serta Akta Jual Beli (AJB).

Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah ‘di bawah tangan’. Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB Rumah yang dibeli.

  • Kelebihan AJB   

AJB bersifat sah karena dibuat di hadapan PPAT dan tidak ada istilah ‘di bawah tangan’ 

  • Kelemahan Akta Jual Beli

Kedudukannya masih belum begitu kuat sehingga sama seperti girik, Anda harus mau mengurus ke BPN untuk langkah selanjutnya.

Girik


Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.

Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maka girik bisa dikatakan setara. Maka dari itu, jika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik maka Anda harus cepat-cepat mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

  • Kelebihan Girik 

Biasanya, rumah yang hanya memiliki girik nilainya lebih rendah sehingga bagi pembeli, tentu akan lebih untung karena harganya lebih murah.   

  • Kelemahan Girik

Anda harus mau repot mengurus legalitas yang lebih sah di mata hukum untuk rumah.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.
HGB bisa terhapus karena hal-hal berikut:


1. Jangka waktunya sudah berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktu terakhir karena tidak terpenuhinya syarat
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Ditelantarkan
6. Tanahnya musnah

  • Kelebihan sertifikat SHGB

Bisa diberikan pula kepada WNA

Harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Sertifikat Hak Milik (SHM)


Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, jika Anda membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Rumah Hak Milik, maka Anda telah memilih rumah dengan nilai atau value tertinggi. Jadi, jangan heran jika harga rumah dengan SHM relatif dijual lebih mahal.

Kepemilikan SHM  bisa hilang, jika:
1. Tanahnya jatuh kepada Negara karena satu dan lain hal
2. Tanahnya musnah (misal karena bencana alam seperti longsor dan amblas)

  • Kelebihan SHM 

Posisinya paling kuat di antara yang lain
Tidak ada batasan waktu kepemilikan .

  • Kekurangan SHM

Proses pembuatannya yang cukup panjang

lihat sumbernya disini.
bukan siapa siapa. seorang pemimpi kelas KAKAP
© Gobings.com. All rights reserved. Distributed by ASThemesWorld