![]() |
ilustrasi investasi bodong |
(OJK) Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tersebut, berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor
jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Berikut rangkuman sejumlah fakta dan ciri-ciri investasi bodong yang diungkapkan oleh OJK.
1.Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2.Penekanan utama pada perekrutan
