Peluang Lulus CPNS lebih Besar dengan Jalur Khusus Ini, berikut Syarat Lengkapnya

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus. Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2019. Rencananya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai Senin, 11 November 2019 via portal website SSCASN BKN yaitu di sscasn.bkn.go.id
gambar:ilustrasi
Pada 2019, pemerintah membuka 152.286 formasi. Menurut rincian penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi di 68 kementerian dan lembaga, Kemudian Instansi Daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Bila dilihat dari instansi pusat, setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga yang paling banyak membuka lowongan CPNS 2019.

Setidaknya, formasi CPNS 2019 yang dibuka oleh delapan instansi pusat ini berjumlah ribuan. Dari delapan instansi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menjadi yang paling banyak membuka formasi CPNS 2019.

Tapi tahukah kamu.? Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari

1. Lulusan Terbaik Dengan Predikat "Cumlaude"

ilustrasi

Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2.Penyandang Disabilitas


-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3.Putra/Putri Papua dan Papua Barat


-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora

-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara

-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

gambar: ilustrasi atlet indonesia
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:

-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya

-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

ilustrasi tenaga pendidik
Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/

Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:

1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan

5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
bukan siapa siapa. seorang pemimpi kelas KAKAP
© Gobings.com. All rights reserved. Distributed by ASThemesWorld