gambar:ilustrasi |
Bila dilihat dari instansi pusat, setidaknya ada delapan
kementerian dan lembaga yang paling banyak membuka lowongan CPNS 2019.
Setidaknya, formasi CPNS 2019 yang dibuka oleh delapan
instansi pusat ini berjumlah ribuan. Dari delapan instansi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag)
menjadi yang paling banyak membuka formasi CPNS 2019.
Tapi tahukah kamu.? Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari
1. Lulusan Terbaik Dengan Predikat "Cumlaude"
ilustrasi |
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)
-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam
Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada
saat kelulusan.
-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan
dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang
ditetapkan
2.Penyandang Disabilitas
-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan
surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui
jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling
sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan
kebutuhan pada masing-masing instansi.
-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para
penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi
disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
3.Putra/Putri Papua dan Papua Barat
-Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan
dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan
diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora
-Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan
memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga
profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat
yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun
-Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum
yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan
Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2
(S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)
-Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35
(tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh)
tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamara
-Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai
oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila.
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
gambar: ilustrasi atlet indonesia |
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata
dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga
yang meliputi:
-Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic
Games dan atau Kejuaraan Dunia yang
diakui oleh federasinya
-Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para
Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh
federasinya.
-Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para
Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya yang
dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang
dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan
mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan
formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang
dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang
terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan
sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan/
Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU)
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana
terakhir diubah dengan PP Nomor 56 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga
Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi
khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018,
masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang
diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3
November 2013
4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori
II Tahun 2013, dan
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi
dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.