Kenapa REUPLOADER Masih Marak Di Youtube.? Ini Alasannya !!

Mengenai kasus plagiarisme di youtube akhir akhir ini, sangat banyak saya lihat orang orang memblow up kejadian tersebut seolah olah ini adalah kejadian paling heboh. seolah olah ini adalah yg pertama kali. faktanya apa.?
Mengenai kasus plagiarisme di youtube akhir akhir ini, sangat banyak saya lihat orang orang memblow up kejadian tersebut (plagiarisme di youtube ya.!! mohon di pahami. jangan lari konteks) seolah olah ini adalah kejadian paling heboh. seolah olah ini adalah yg pertama kali. faktanya apa.? Menurut saya ini adalah kejadian biasa. kebetulan saja mereka mereka ini adalah orang orang besar di youtube. 
https://www.gobings.com/2019/11/Kenapa-REUPLOADER-Masih-Marak-Di-Youtube-Ini-Alasannya.html
ilustrasi reuploader
banyak orang membahas hal tersebut, dan tidak sedikit juga yg menghujat. tapi apakah mereka pernah bertanya kenapa hal seperti ini sering terjadi.? bahkan banyak channel yg berkedok sebagai media "LANGGENG LANGGENG AJA TUH SAMPAI SEKARANG. VIDEO HASIL COMOTAN SANA SINI" kenapa mereka bisa lolos.? saya katakan, karena ada celah. dimana celahnya.?
Celahnya ada di peraturan youtube itu sendiri. yg paling saya sorot ada 2. yaitu:

1. LISENSI VIDEO CREATIVE COMMONS

apa itu video creative commons, video creative commons adalah konten video yang yg bisa di gunakan kembali. hmmm..! ini celahnya. kenapa saya bilang celah.? oke akan saya jelaskan. siapakah pemilik video creative commons tersebut.? apakah video tersebut milik youtube.? jawaban nya tidak semuanya. siapa saja boleh kok upload video original dan kemudian membuat lisensi videonya menjadi "CREATIVE COMMONS". intinya banyak video yg berlisensi creative commons tersebu di upload oleh para pengguna youtube. dan permasalahan nya adalah, lisensi video di youtube bisa di ubah kapan saja, karena di youtube, creator punya kontrol penuh terhadap video yg mereka upload. ini yang saya maksud bisa menjadi celah. oke akan kita buat contoh kasusnya.
https://www.gobings.com/2019/11/Kenapa-REUPLOADER-Masih-Marak-Di-Youtube-Ini-Alasannya.html
creative commons
" si A mengupload tentang video "KUCING YG MENGGEMASKAN". kemudian diupload lah video tersebut dengan lisensi creative commons. kemudian datang lah si B. dia punya ide untuk membuat video tentang "kebiasaan unik kucing". karena di rumahnya si B cuma ada hewan anjing dan babi, maka dia kesulitan untuk mencari video kucing. akhirnya dicari cari lah video  creative commons, muncul lah video si A tersebut. karena lisensi video si A adalah creative commons (boleh digunakan kembali) maka di upload lah video si A tersebut menjadi ilustrasi di video si B tersebut. lengkap dengan Narasinya dan link sumbernya di deskripsi. sampai disini apakah si B punya masalah.? jawabannya tidak. Hingga pada suatu hari, setelah 2 bulan, video si B sudah punya 300ribu views, banyak yg like dan comment video tersebut. dan entah kenapa ga ada angin ga ada hujan pada saat itu juga si A mengubah lisensi videonya menjadi lisensi standart. nah, kalau sudah begini bagai mana nasib si si B .?? saya bisa pastikan jantungnya pasti berdetak detak kencang. Makan tak enak, tidur tak nyenyak, kejatuhan kotoran cicak. dan betullah 2 hari setelah itu, datang lah SURAT CINTA dari youtube yang menyatakan bahwa si A mengklaim videonya di channel si B. nangis nangislah si B

intinya bagaimana.? intinya bagaimana.? siapapun bisa jadi korban plagiarisme di youtube selama lisensi video/music dapat di ubah-ubah seenak udel. sekali lagi mohon maaf. saya bukan tidak menghargai karya orang lain. tapi itu yg pernah saya dengar menurut pengalaman pahit beberapa creator creator kecil yg pernah cerita. 


kamu bisa bikin video yg kreatif saya hargai itu. tapi jika kamu membuat hasil karyamu tersebut untuk menjebak orang lain dengan kedok creative commons, shameeee on youuuuuu!!!!

Fair Use (Penggunaan Wajar)


Apa itu fair use.? fair use (penggunaan wajaradalah pernyataan hukum yang menyatakan bahwa Anda dapat menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta dengan kondisi tertentu tanpa perlu memperoleh izin dari pemilik hak cipta. nah, enak toh.??
banyak yg bilang, durasinya dibawah 30 detik lah apalah, tapi bukan itu.mari berkaca pada contoh kasus calon sarjana terlepas dari masalah thumbnail video. apakah mereka memang salah ketika mengambil video.? jika yg ditanya saya, saya akan menjawab mereka tidak salah. kenapa.? karena youtube memang memperbolehkan orang mengambil video tanpa minta ijin dengan alasan Fair use. tentu dengan mempertimbangkan alasan alasan berikut:
1. Tujuan dan karakter penggunaan, termasuk apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit
Pengadilan biasanya berfokus pada apakah penggunaan tersebut bersifat "transformatif" atau tidak. Artinya, apakah penggunaan menambahkan ekspresi atau makna baru pada materi asli, atau hanya salinan dari aslinya. Penggunaan komersial kemungkinan kurang dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan, meskipun monetisasi video masih mungkin dilakukan dan penggunaan salah satunya masih dapat dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan.
2. Sifat dari karya berhak cipta
Menggunakan materi dari karya faktual dapat dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan dibanding menggunakan karya fiksi.
3. Jumlah dan banyaknya porsi yang digunakan terkait dengan karya berhak cipta secara keseluruhan
Meminjam sebagian kecil materi dari karya aslinya lebih dapat dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan dibandingkan dengan meminjam sebagian besar. Namun, bahkan pengambilan sejumlah kecil dapat membatalkan penggunaan yang diperkenankan dalam beberapa keadaan, jika yang digunakan merupakan "inti" dari karya.
4. Pengaruh penggunaan terhadap potensi pasar atau nilai karya berhak cipta
Penggunaan yang merugikan kemampuan pemilik hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya aslinya, cenderung tidak dianggap sebagai penggunaan yang diperkenankan. Namun pengadilan terkadang membuat pengecualian berdasarkan faktor ini dalam kasus yang melibatkan konten parodi.

Nah, Celahnya Dimana.?

celahnya ada di peraturan youtube tersebut. Youtube tidak pernah mengatur siapa yang boleh menggunakan video creative common dan "FAIR USE (PENGGUNAAN WAJAR)" Tersebut. Apakah Media/PERS/Organisasi atau Pribadi. jika ditentukan, maka youtube bisa mengurangi permasalahan ini dengan cara meminta bukti dokumen (yg diakui pemerintah) untuk membuktikan bahwa mereka memang layak untuk itu.
https://www.gobings.com/2019/11/Kenapa-REUPLOADER-Masih-Marak-Di-Youtube-Ini-Alasannya.html
penggunaan wajar
Bayangkan Jika semua orang mau bikin video dengan cara upload sana sini dengan alasan "fair use kok.!!", "lagian kan ini video creative common.!!". Bejibun tuh beranda dengan video reuploader.

Lagian Mengenai, kasus video channel calon sarjana. saya yakin si penggugat itu juga paham kok hukum fair use. cuman karena kesal aja saya rasa, videonya di ambil dan kebetulan banyak orang yg support.

oh ya, mudah mudahan youtube bisa segera memperbaiki hal seperti ini. supaya tidak banyak kejadian kejadian seperti itu.
bukan siapa siapa. seorang pemimpi kelas KAKAP
© Gobings.com. All rights reserved. Distributed by ASThemesWorld